Capri 2: Ketika Keyakinan Dipasung


Keyakinan beragama adalah hak setiap warga negara. Setiap warga negara bebas untuk menentukan mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan. Kebebasan berkeyakinan pun bisa dijadikan tolak ukur suatu bangsa dan negara bisa dikatakan beradab. Keyakinan pun bisa dikatakan seperti api dalam sekam. Tak terlihat, tenang, tapi menyimpan potensi api yang cukup besar dan siap membara.




Api dalam sekam. Itulah kalimat yang mungkin tepat untuk menggambarkan kondisi pemasungan keyakinan beragama di negeri ini. Baru-baru ini, di berbagai media massa disajikan peristiwa penyerangan kelompok Sunni terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura. Berbagai pendapat pun bermunculan untuk memaknai konflik ini. Ada yang berpendapat konflik ini murni berkaitan dengan agama. Ada juga yang menyebutnya sebagai konflik politis. Terlepas dari pendapat tersebut, hal terpenting adalah konflik ini telah terjadi.

Mungkin masih ingat dipikiran kita akan Ahmadiyah. Telah terjadi di tahun lalu penyiksaan, pengusiran, dan pembunuhan terhadap anggota kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten.Mereka korban amukan massa kesetanan. Lagi-lagi ini masalah perbedaan keyakinan.

Berdasarkan putusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmadiyah telah menyimpang dari akidah dan menimbulkan keresahan, perpecahan, dan berbahaya bagi ketertiban dan keamanan negara. Menurut MUI, Ahmadiyah menganut paham bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir dan menganggap Ghulam Mirza Ahmad sebagai nabi.

Berbeda lagi -jika tragedi Sampang dan Ahmadiyah berada dalam satu keyakinan: Islam- dengan kasus GKI Taman Yasmin. Sejak tahun lalu, hingga Minggu (8/1/2012), kekerasan masih terjadi di kawasan GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Ratusan massa dari Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) berusaha membubarkan jemaat GKI Yasmin yang menggelar ibadah. Mirisnya lagi, mereka pun tidak diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah Natal, 25 Desember 2011.

Saya pun sejenak termenung, mengapa keyakinan beragama selalu dijadikan alasan atau sumber untuk melakukan kekerasan dan penindasan? Islam khususnya merupakan agama yang rahmatanlilalamin. Agama yang diturunkan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam. Akan tetapi, kejadian-kejadian yang kita lihat bukanlah lagi suatu rahmat. Malahan itu merupakan suatu bencana atau murka Tuhan.

Tulisan ini tidak berbicara tentang pluralisme yang diusung kelompok barat. Dan saya pun bukan orang yang mendukung pluralisme. Namun, saya hanya mengajak kita semua, baik berkeyakinan sama atau tidak untuk melihat permasalahan perbedaan keyakinan dengan pikiran jernih. Betapa tidak, rasa kemanusiaan dan rasa persaudaraan kita sebagai manusia telah terkoyak dan tercabikkan. Nyawa manusia seperti tak ada artinya. Kepentingan kelompok dominan selalu dimenangkan. Kelompok minoritas pun tersiksa, terusir dan terbunuh.

Keyakinan adalah hak hakiki setiap manusia. Keyakinan juga menjadi landasan utama manusia untuk bergaul dan berbuat dalam kehidupan sosial. Keyakinan seperti alat kelamin yang tidak bisa dipaksakan. Dan pemilihan itu harus bersumber dari pikiran jernih dalam kebebasan memilih. Lalu bagaimana jika keyakinan dipasung dan dipaksakan?

Selanjutnya, apakah kita setuju dengan keyakinan berbeda dihasilkan korban-korban kekerasan dan pembunuhan? Agama mana yang memperbolehkan untuk melakukan hal seperti itu? Saya pikir dan setahu saya tidak ada agama yang mengizinkan untuk itu. Lalu mengapa hal itu masih saja terjadi hingga saat ini di negeri Indonesia.
Indonesia sedang menginjak reformasi. Rakyat sedang mengalami euforia demokrasi. Berbagai kegiatan dilandasi dengan semangat demokrasi. Tapi, sayang demokrasi bangsa belum mampu diimbangi oleh kewibawaan dan kebijaksanaan negara.

Negara notabennya hanyalah konvensi bangsa untuk terikat dalam satu kawasan tertentu dan membuat bersatu. Negara juga menjadi alat untuk mengatur bangsa agar bisa mencapai visi masa depan yang sama. Tapi, dengan melihat pergesekan keyakinan belakangan ini kita sebagai bangsa patut mempertanyakan akan eksistensi negara.

Di negara Indonesia, telah diatur dengan jelas dalam konstitusi mengenai keyakinan. Pada pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan akan kebebasan warga negara untuk meyakini dan menjalankan keyakinan masing-masing. Bukan keyakinan liberal tentunya. Keyakinan yang berlandaskan pada semangat Pancasila dan UUD.

Namun, negara yang sebenarnya merupakan alat pengatur belum mampu berbuat banyak. Pergesekan keyakinan yang menyebabkan konflik berkepanjangan tak kunjung terselesaikan. Negara yang sebenarnya banyak memiliki lembaga teknis pun sepertinya bingung menghadapi konflik. Kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Agama belum juga mampu menyatukan visi menghentikan pergesekan antar keyakinan.

Lalu, jika negara tidak/belum mampu menyelesaikan pergesekan antar keyakinan, apa yang seharusnya kita lakukan? Saya membaca MBM Tempo (15/1) dan mengutip Undang-Undang Nomor 39/1999 yang berbicara Hak Asasi Manusia. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak untuk hidup dan tidak disiksa serta kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.

Dari UU 39/1999 sangat jelas diatur apa yang harus kita lakukan. Setiap orang tidak berhak untuk mengurangi dan dikurangi kebebasan pribadinya. Begitu juga dengan keyakinan. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk meyakini atau tidak meyakini sesuatu hal. Namun, jika egoisme individu dan golongan yang dikedepankan, hal yang wajar jika pemasungan keyakinan menjadi rutinitas semata. Konflik selama ini akan terus berlanjut. Tapi, tentunya kita semua tidak berharap hal tersebut akan terulang kembali. Semoga kita bisa mengambil pelajaran !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar