Beradu Cepat Sampaikan Berita


Ada kabar menggembirakan bagi dunia jurnalisme dan masyarakat Indonesia. Kabar tersebut berbicara tentang pengesahan Pedoman Pemberitaan Media Siber atau kita kenal selama ini dengan media online. Pengesahan itu pada awal Februari 2012.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan Majalah Gatra, edisi 9-15 Februari 2012, dijelaskan pedoman media siber ini dihasilkan oleh tim perumus Dewan Pers selama empat bulan dengan enam kali diskusi dan dua kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta. Selain itu, pedoman ini juga bersifat bottom up di mana melibatkan pegiat media online.

Pedoman tersebut ditandatangani oleh unsur Dewan Pers,akademisi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers. Untuk kalangan portal ikut menandatangani diantaranya, detik.com, kompas.com, tempo.co dan lainnya.

Isi dari pedoman tersebut mengatur ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat koreksi, dan hak jawab. Di sana juga diatur tentang pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sangketa.

Dengan lahirnya pedoman pemberitaan media siber tersebut, saya menilai babak jurnalisme online secara resmi berlaku di Indonesia. Walaupun memang seharusnya pedoman seperti ini sudah selayaknya ada sejak 2003-2004 di saat maraknya media online di negeri ini.Beberapa tahun ke belakang, dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, pemberitaan media online menjadi kebutuhan baru.

Dalam dunia jurnalisme, terlebih industri media massa, kecepatan menjadi nilai jual tinggi. Setiap portal berita online berlomba-lomba untuk menyampaikan informasi. Hal merugikan jika ada media online yang ketinggalan informasi.

Namun, di tengah kecepatan informasi, seringkali terjadi ketidakakuratan informasi. Judul berita yang bombastis dan tanpa isi. Tak jarang kesalahan informasi seringkali terjadi. Namun, dengan adanya pedoman tersebut, mungkin kita sebagai publik atau khalayak bisa berlega. Informasi yang kita dapatkan sudah dilakukan berdasarkan koridor yang ditetapkan.

Di balik perlombaan kecepatan informasi, ada budaya baru dalam dunia jurnalisme. Budaya tersebut bernama kloning berita. Dalam budaya ini, ekslusifitas berita yang dihasilkan wartawan tak lagi diperhatikan. Hal terpenting berita tersampaikan dengan mengutamakan kecepatan. Terlebih bagi wartawan online yang ditargetkan 5-6 berita per hari. Berita menjadi bukti setoran wartawan.

Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan ada perubahan ke arah lebih baik dalam media online negeri ini. Pedoman tersebut bisa menjadi koridor perusahaan pers dan wartawan dalam menyampaikan informasi. Tidak melulu berbicara mengenai kecepatan. Tapi kembali pada fungsi pers, yaitu, menginformasikan, mendidik, dan menghibur khalayaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar