Wartawan, aparat dan kekerasan

Seorang tentara TNI AU terlihat mencekik wartawan yang meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau, Pekanbaru, Selasa (16/10). Aksi ini dilakukan di hadapan sejumlah anak sekolah dasar.



Dua hari lalu, Selasa (16/10) dunia demokrasi dan kebebasan berekpresi kembali tercoreng. Beberapa orang wartawan dipukul,kamera dirampas, dan dianiaya oknum aparat TNI. Kejadian itu bemula, ketika  pemburu berita berusaha mengabadikan jatuhnya pesawat tempur TNI AU di Pekanbaru.

Masih teringat jelas, pada Selasa (29/5) silam oknum TNI dari satuan Marinir menganiaya tujuh wartawan di Padang. Sejumlah peralatan liputan dirusak. Jelas tak ada salah, para pemburu informasi hanya melakukan tugas liputan penertiban sejumlah kedai remang-remang yang diduga sebagai tempat praktek asusila oleh Satuan Polisi Pamong Praja Padang.

Dua kejadian terakhir tentunya sangat mencoreng kebebasan pers. Di negeri yang katanya sedang berlangsung demokrasi ternyata masih menunjukkan budaya hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang menang. 

Catatan kasus kekerasan pada pers di Indonesia selalu ada di sepanjang tahun, belum lagi kasus pembunuhan delapan orang wartawan yang masuk kategori impunitas atau diabaikan.

Aparat hukum tentunya memiliki tugas untuk melindungi warga negara Indonesia. Mereka dibayar oleh uang rakyat untuk memberikan rasa aman dan tentram bagi setiap lapisan masyarakat. Tugas aparat tentu tidak mudah, terlebih juga harus melindungi keutuhan Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri.

Lain hal dengan wartawan yang tugasnya mencari, mengumpulkan, mengolah dan menginformasikan berita pada manusia seoantero negeri ini. Apapun tantangan yang harus dilalui, wartawan memiliki beban moral untuk memenuhi rasa ingin masyarakat.

Aparat dan wartawan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Aparat tentu sangat membutuhkan informasi dari wartawan mengenai berbagai ancaman keamanan di negeri ini. Sedangkan wartawan tentunya sangat memerlukan jaminan keamanan dalam meliput setiap informasi, terlebih di daerah yang berbahaya.

Sayangnya, peristiwa penganiayaan wartawan tempo hari lalu semakin mencoreng hubungan baik antara instansi aparat hukum pemerintah dan wartawan. Ternyata aparat tak pernah benar-benar memberikan keamanan pada wartawan, terlebih informasi yang diusut mengenai keburukan aparat itu sendiri. Aparat telah menunjukkan apa diri mereka sebenarnya pada wartawan.

Perbuatan kekerasan tentunya tidak patut dilakukan oleh siapa pun dan pada siapa pun, terlebih oleh aparat hukum. Perbuatan kekerasan dan penganiayaan merupakan tindakan pelanggaran (HAM). Oleh karenanya, insan pers harus bertindak tegas dan jangan mau berkompromi dengan janji palsu para aparat. Saat ini tentunya aparat mengobral janji akan menghukum oknum TNI penganiaya. Janji itu tak akan efektif, kejadian penganiayaan aparat pada wartawan bisa terjadi lagi di waktu dan tempat lain.

Insan pers harus tegas mengawal dan menuntut ditegakkannya UU Pers No 40 tahun 1999. Tuntutan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau membayar denda maksimal Rp 500 juta perlu dikawal wartawan. Jika terasa perlu, wartawan perlu mendorong lembaga DPR untuk merevisi UU Pers agar kegiatan wartawan lebih terjamin keselamatannya. 

Hubungan aparat dan wartawan tentunya bisa diperbaiki jika TNI mau tegas menindak oknum TNI penganiaya. Hal terpenting perlu diingat adalah TNI baru saja merayakan HUT ke 67 beberapa hari lalu. Sangat disayangkan memang, semoga mata publik terbuka bahwa aparat sebenarnya belum mampu menjalankan peran pelindung, tapi menjalankan peran sebagai peresah masyarakat. Semoga aparat bisa berbenah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar