Sudah hampir dua bulan Kompas TV mengudara dalam dunia pertelevisian sejak diluncurkannya pada 9 September 2011 lalu. Dengan motto ”Inspirasi Indonesia”, Kompas TV menawarkan berbagai program-program menarik seputar news, adventure & knowledge dan entertainment. Program-program tersebut menawarkan eksplorasi Indonesia dari segi kekayaan alam, seni dan budaya, Indonesia kini, serta talenta berprestasi. Kualitas tayangan pun menjadi ujung tombak di setiap tayangan Kompas TV.
Patut diketahui bahwa Kompas TV bukanlah sebuah stasiun televisi nasional seperti yang selama ini ada di Indonesia. Kompas TV adalah sebuah TV baru yang katanya penyedia konten atau content provider di beberapa televisi lokal yang ada di Indonesia. Ada beberapa stasiun televisi lokal yang telah bekerja sama dengan Kompas TV, yaitu : Denpasar (Dewata TV), Surabaya (bctv), Semarang (btv), Bandung (stv), Malang (atv), Pontianak (khatulistiwatv), Palembang (mosttv), Makasar (makassartv) dan Jakarta (ktv).
Dengan jangkauan yang luas dalam menayangkan program, tentulah keuntungan besar bagi Kompas TV bisa memasuki dunia pertelevisian di kota-kota besar di Indonesia. Wajar saja, ketika hari peluncuran dan peresmian Kompas TV, acara spektakuler yang diikuti oleh para artis dan petinggi negeri ini menjadi sorotan utama. Iklan-iklan produk pun mulai mewarnai televisi lokal yang dahulunya minim iklan. Masyarakat di daerah yang dahulunya minim menonton televisi lokal sekarang mengalihkan tontonan mereka ke Kompas TV). Apalagi Kompas TV menyiarkan di televisi-televisi lokal, rating televisi lokal pun meningkat. Hal itu juga didukung oleh kualitas program yang disediakan oleh Kompas TV.
Terlepas dari bagusnya konten yang disajikan oleh Kompas TV dan spektakulernya peluncuran ini, perlu disadari sebagai publik yang memiliki frekuensi hendaklah mengkritisi kegiatan penyiaran Kompas TV. Terlebih untuk televisi lokal. Pada awalnya, Kompas TV mengaku bahwa mereka bukanlah lembaga penyiaran, oleh karenanya mereka tidak memerlukan izin untuk bersiaran. Kompas mengakui bahwa mereka hanyalah content provider atau penyedia isi bagi televisi-televisi lokal tadi. Tak ubahnya seperti production house atau rumah produksi yang memproduksi sinetron dan kemudian ditayangkan melalui sebuah televisi.
Pada faktanya, Kompas TV berlaku bukan seperti content provider. Pada saat peresmian, Kompas TV tampil seolah-olah mereka adalah televisi baru. Program televisi lokal tidak ditayangkan. Walaupun memang, ada penampilan logo televisi lokal yang bersanding dengan logo Kompas TV. Entah mengapa ini terjadi, apakah memang ada kerjasama antara kedua televisi, atau jangan-jangan Kompas TV secara diam-diam telah membeli saham dari televisi lokal. Walaupun memang, ada kebijakan dari Kompas TV untuk menayangkan produk televisi lokal sebesar 30%.
Dalam undang-undang Nomor 32 tahun tahun 2002 tentang Penyiaran, belum ada diatur mengenai permasalahan content provider yang mengaku sebagai televisi baru. Melihat apa yang dilakukan oleh Kompas TV dengan mengaburkan, mengecilkan atau menghilangkan identitas televisi lokal, Kompas TV telah melanggar uu penyiaran. Pada pasal 1 ayat 9 dijelaskan bahwa “Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Perlunya Kebijakan Strategis
Tidak bisa kita pungkiri bahwa program acara yang disediakan oleh Kompas TV sangatlah bagus, terlebih dengan dominiasi televisi nasional yang saat ini miskin akan keberagaman konten. Kehadiran Kompas TV memberikan khazanah baru di tengah hausnya publik akan keberagaman siaran dan kualitas baik tayangan.
Tidak bisa kita pungkiri pula bahwa televisi lokal pun mengalami kemerostan daya saing dengan televisi nasional. Kualitas program yang masih minim dan sumber pemasukan iklan yang sedikit membuat televisi lokal tampil apa adanya. Padahal televisi lokal ini mengemban tanggung jawab besar untuk mencerdaskan dan melestarikan kekayaan lokal. Dengan hadirnya Kompas TV di televisi lokal, kita patut bersyukur adanya peluang baru untuk membangkitkan kembali daya saing televisi lokal. Dengan kemampuan bisnis yang kuat dan didukung oleh kualitas program yang baik, diharapkan Kompas TV dalam menularkan kelebihan itu pada televisi lokal. Pada akhirnya, visi dan misi dari televisi lokal semakin bisa terpenuhi.
Akan tetapi, perlu diingat sebagai bagian negara hukum, patutlah rasanya bagi Kompas TV untuk mematuhi undang-undang penyiaran. Frekuensi televisi yang digunakan adalah milik publik. Televisi diberikan peluang untuk memanfaatkan itu semua demi kepentingan publik. Tapi ingat, dalam memanfaatkannya harus melihat aturan dan undang-undang yang berlaku, mengingat frekuensi adalah kekayaan publik yang terbatas. Melihat tayangan dan aktivitas Kompas TV di stasiun televisi lokal, ada kecurigaan bahwa Kompas TV ingin menguasai televisi lokal. Dominannya tayangan Kompas TV bisa dijadikan indikasi bahwa kelompok Kompas Gramedia ini ingin menguasai televisi-televisi lokal. Terlebih ketika Pemimpin Redaksi Kompas TV Taufik Mihardja mengatakan bahwa Kompas TV sedang mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara siaran dengan meminta izin untuk mendirikan TV di beberapa daerah dan juga akan menjadi operator TV berbayar.
Melihat apa yang diungkapkan oleh Pimred Kompas TV, saya pribadi pun menganggap dengan adanya bentuk jaringan Kompas TV di berbagai daerah, itu menjadi batu loncatan bagi mereka untuk mulai bergerak di bidang pertelevisian. Televisi lokal bisa saja dijadikan sebagai kelinci percobaan untuk melihat bagaimana publik menanggapi kehadiran mereka. Jika mereka merasa telah berhasil dengan percobaannya, bisa saja mereka melepaskan diri dari kerja sama dengan televisi lokal dan mendirikan lembaga penyiaran baru yang menurut undang-undang Penyiaran diperbolehkan.
Walaupun apa yang saya bicarakan di atas adalah sebuah asumsi, peluang kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Oleh karenanya, saya berharap pada pemerintah yang telah ditunjuk sebagai regulator untuk bertindak cepat dalam membuat sebuah undang-undang. Jangan sampai nantinya televisi lokal hanya berjaya ketika ada Kompas TV. Perlu rasanya membuat sebuah aturan yang bertujuan agar Kompas TV tetap menjadi penyedia konten atau bentuk kerja sama baru dengan televisi lokal. Hal ini bertujuan agar televisi lokal tetap bisa hidup dan menjalankan misinya dalam menayangkan konten-konten lokal. Jika tidak, bersiaplah televisi lokal akan seperti sedia kalanya, miskin finansial dan miskin kualitas. Sedangkan, Kompas TV akan terus berjaya dengan kemampuan modal dan kualitas mereka yang mumpuni khususnya di bidang pertelevisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar